Responsive Banner design
Home » , » MENERAPKAN KAIDAH DAN ATURAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PETERNAKAN

MENERAPKAN KAIDAH DAN ATURAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PETERNAKAN




1.             Persyaratan K3
Pada prinsipnya tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada pada setiap orang. Setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar, harus berpartisifasi dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan kerjanya. Karena dalam suatu perusahaan peternakan khususnya
ternak ruminansia besar senantiasa terdapat kegiatan-kegiatan teknis yang melibatkan juga berbagai peralatan teknis dan sumber daya manusia. Maka secara keseluruhan beban tanggung jawab atas operasinya suatu perusahaan peternakan akan berada pada pimpinan perusahaan peternakan tersebut.
Penerapan sistem manajemen (K3) dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang yang berada di tempat kerja. Menurut peraturan menteri Tenaga Kerja No: Per. 05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Sistem manajemen (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi : struktur, organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptannya tempat kerja yang aman, efesien dan efektif.
Tempat kerja adalah, setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja  bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba/keuntungan atau tidak, baik  milik swasta mapun milik negara.
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah :
·      Orang atau badan hukum yang menjalankan  suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja.
·      Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temapat kerja.
Adapun tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar adalah menciptkan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

2.             Kaidah  dan Peraturan Mengenai  K3
Dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, Program K3 merupakan bagian dari perencanaan. Sebagaimana alur proses sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, maka untuk dapat menetapkan dan memelihara program kerja K3 perusahaan perlu adanya tahapan-tahapan diantaranya: pemahaman terhadap dasar hukum pelaksanaan program K3, adanya komitmen dan kebijakan dari pengusaha/pemilik perusahaan, dan akhirnya perencanaan,yang di dalamnya termasuk program kerja.

3.             Dasar Hukum Pelaksanaan Program K3
Bagi suatu perusahaan, tenaga kerja merupakan aset yang sangat berharga. Agar dapat melakukan tugasnya secara efektif dan efisien, maka kesejahteraan tenaga kerja perlu diperhatikan. Salah satu bentuk kesejahteraan bagi tenaga kerja adalah perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja-nya.   Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja  maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta menjamin keamanan terhadap sumber prouksi, proses produksi dan dan lingkungan kerja, perlu penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan perundangan yang dimaksud adalah:

3.1.Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

3.2.Undang-Undang No. 13 tahun 2003
Undang-undang  tentang ”Ketenaga kerjaan” Pasal 86

Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja , Moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan hak-hak dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.             Penerapan Sistem Manajemen  K3
Setiap perusahaan peternakan ruminansia besar yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus (100) orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan  oleh karakteristik dari proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen  K3.
Sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksut wajib dilakasanakan oleh pengurus, perusahaan dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuaan. Dalam penerapan sistem manajemen K3 perusahaan peternakan ruminansia besar, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Menerapakan  kebijakan keselamatan  dan kesehatan kerja  dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3.
-          Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan  dan kesehatan kerja
-          Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dari mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan  dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
-          Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan  dan kesehatan kerja  serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya.
-          Meninjau secara teratur dan meningkatakan pelaksanaan sistem manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja  keselamatan  dan kesehatan kerja.

5.             Memelihara Infrastruktur  K3   dalam Perusahaan Peternakan Ruminansia Besar
5.1.       Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dalam perusahaan peternakan ruminansia besar adalah keselamatan kerja yang menyangkut dengan unsur manusia, mesin/peralat, bahan yang dikerjakan dan ternak yang diusahakan. Adapun fungsi keselamatan kerja  adalah mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Yang perlu diperhatikan  dalam keselamatan dan kesehatan kerja adalah terciptanya keamanan dan lingkungan yang sehat di perusahaan  peternakan ruminansia besar untuk semua pekerja tanpa harus membedakan jenis atau klasifikasi pekerjaan.
Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam   keselamatan kerja :

5.1.1. Keselamatan atau Keamanan Personal (manusia)
Setiap orang yang bekerja di perusahaan peternakan ruminansia besar  harus menggunakan peralatan K3 pada waktu bekerja sesuai dengan spesifikasi pekerjaannya.

5.1.2. Keamanan Peralatan
Semua peralatan yang akan digunakan atau yang sudah dipasang, hendaknya dilakukan evaluasi ulang  atau dicek ulang. Apakah peralatan tersebut sudah benar-benar layak atau aman digunakan atau belum ?

5.1.3. Pemasangan Instalasi Pengaman
Setiap kali peralatan akan  dipergunakan, kita harus selalu memeriksa apakah alat pengamannya sudah terpasang dengan benar sesuai dengan buku manualnya. Apakah alat pengaman yang dipasang sudah sesuai dengan standar nasional untuk katagori alat tertentu.

5.1.4. Pemasangan  Kabel
Kondisi yang sama harus diperhatikan untuk peralatan yang membutuhkan arus dari sumbernya, jenis kabel yang dipasang harus memenuhi standar yang ditentukan.

5.1.5. Pengaman Listrik
Petugas  atau pemakai alat yang berhubungan  dengan listrik harus memeriksa kondisi  pengaman listrik, untuk mengetahui kelayakan dari semua pengaman listrik yang ada, apakah semua pengaman yang  ada telah memenuhi syarat  teknis.

5.1.6. Pemadam Kebakaran
Semua gedung baik yang termasuk dalam instansi pemerintah maupun swasta sebaiknya dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan bangunan. Alat pemadam kebakaran dapat ditempatkan di laboratorium, bengkel, pabrik pakan, gudang pakan , gedung atau kantor perusahaan peternakan ruminansia besar. Alat pemadam kebakaran secara periodik harus dicek apakah berfungsi dengan baik  atau tidak.

5.2.       Kesehatan  Kerja
Hal-hal yang perlu diperhatikan yang berhubungan kesehatan kerja dalam perusahaan peternakan ruminansia  besar adalah :
5.2.1. Sirkulasi Udara yang Baik
Untuk menjaga agar udara dalam ruangan kantor, kandang ternak , pabrik pakan tetap bersih  dan nyaman perlu dipasang peralatan seperti  ( sistem penyedot atau pengisap debu, kipas angin , AC dan penanaman pohon pelindung dan lain-lain).

5.2.2. Kebisingan
Untuk mengantisipasi kebisingan dalam bekerja di pabrik pakan atau pada saat  mengoperasikan alat pencacah rumput ( copper)  yang ada di perusahaan peternakan ruminansia besar perlu alat penutup telinga atau pelindung telingga. Disamping alat tersebut masih ada alat –alat pelindung  badan lainnya  seperti :  ( alat pelindung mata, alat pelindung , kepala alat pelindung tangan, alat pelindung kaki, alat pelindung hidung dan mulut  dan lain sebagainya).

6.             Pedoman Penerapan Dan Sistem Manajemen K3  Perusahaan Peternakan Ruminansia Besar
6.1.       Komitmen dan Kebijakan Pimpinan
6.1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
Pengurus atau pemimpin perusahaan peternakan ruminansia besar harus menunjukan kepemimpinannya dan komitmennya  terhadap keselamatan dan kesehatan kerja  dengan menyediakan sumberdaya yang memadai.
Setiap tingkat pimpinan di perusahaan peternakan ruminansia besar  harus menunjukan komitmen terhadap  K3, sehingga penerapan  sistem manajemen K3 di perusahaan  peternakan ruminansia besar dapat berhasil dengan baik  dan mudah dikembangkan.
Setiap tenaga kerja atau karyawan perusahaan peternakan ruminansia besar dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta  dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan k3.

6.1.2. Wujud Komitmen
Komitmen pimpinan perusahaan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja  dilakukan dengan cara menyediakan sumberdaya yang memadai, dan diwujudkan dalam bentuk:
-          Membentuk Organisas dan menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan
-          Menyediakan anggaran,
-          Menyediakan tenaga kerja yang berkualitas
-          Menyediakan sarana lain yang diperlukan untuk  K3
-          Menetapkan tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3
-          Membangun dan memelihara kesadaran, motivasi dan keterlibatan  seluruh pihak di perusahaan

6.1.3. Kebijakan  K3
Kebijakan K3 suatu perusahaan peternakan ruminansia besar adalah suatu pernyataan  tertulis yang ditanda tangani oleh pengusaha dan atau pengurus perusahaan peternakan ruminansia besar, yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3 , dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan peternakan ruminansia secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.
Kebijakan K3 suatu perusahaan peternakan ruminansia besar, sebaiknya dalam pembuatannya melalui proses konsultasii antara pengurus/pengelola  dan  wakil tenaga kerja  atau karyawan suatu perusahaan tersebut, yang kemudian harus dijelaskan, disebarluaskan kepada seluruh  warga atau tenaga kerja/karyawan yang ada di perusahaan tersebut.
Kebijakan  K3 yang disusun dan disepakati bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang, dalam rangka peningkatan kinerja K3.

6.2.       Perencanaan
Perusahan peternakan ruminansia besar harus membuat perencanaan yang efektif untuk mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.
Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian reksiko sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

6.3.       Penerapan
Dalam mencapai tujuan K3 perusahaan peternakan ruminansia besar harus menunjuk personal yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.

a.             SDM, Sarana dan Dana
Perusahaan harus mempunyai personal yang memiliki kualifikasi , sarana, dana yang memadai sesuai dengan sistem  manajemen K3.

b.             Tanggung  Jawab
Dalam peningkatan K3 , akan efektif apabila semua pihak dalam suatu perusahaan tersebut didorong  untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan  sistem manajemen K3  serta memiliki budaya perusahaan yang mendukung  dan memberikan kontribusi bagi sistem manajemen K3.

c.              Pelatihan dan Kompetensi kerja
Pengembangan  dan penerapan  sistem  manajemen  K3 perusahaan  peternakan ruminansia besar yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja  dan pelatihan dari setiap tenaga kerja diperusahaan tersebut.

d.             Kegiatan pendukung
Kegiatan pendukung dari sistem  manajemen K3  antara lain; komunikasi, pelaporan  dan pendukumentasian semua kegiatan yang  berada disuatu peruhaan  peternakan ruminansia besar tersebut.

7.             Menyimpan Alat- Alat Produksi Bahan Kimia dan Biologis
Alat-alat produksi seperti cangul, ember, sapu, sekop, copper, kereta dorong, tali tambang, alat-alat kesehatan, dan peralatan lainnya disimpan di tempat yang aman, baik itu dari pencurian maupun keamanan  awetan ataupun keberfungsian alat tersebut. Untuk menyimpan alat-alat produksi perlu sarana pendukung seperti gudang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk peralatan kesehatan perlu juga disimpan pada ruangan tertentu dan alat-alat  kesehatan  sebaiknya dipisahkan dengan alat-alat untuk kegiatan produksi.
Bahan – bahan  kimia  sebaiknya disimpan pada ruangan khusus, tidak dicampur dengan bahan-bahan  biologis maupun alat–alat produksi. Ruangan untuk menyimpan bahan kimia diusahakan sedemikian rupa jauh dari ruang  dapur. Pada intinya  pada saat menyimpan semua  alat-alat  produksi, bahan kimia dan biologis  sebaiknya sesuai dengan standard operating  Procedure ( SOP).

8.             Aplikasi Konsep
Mengidentifikasi  K3 pada perusahaan peternakan sapi potong:

8.1.       Identifikasi Bahaya
Lakukan identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan  penggemukan sapi potong yang meliputi :
-          Kegiatan persiapan kandang
-          Kegiatan  pemilihan bibit atau pengadaan bibit
-          Kegiatan pemberian pakan
-          Kegiatan penanganan  kesehatan
-          Kegiatan pemanenan

8.2.       Identifikasi Dampak
Lakukan Identifikasi dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan tersebut.

8.3.       Solus
Carilah solusi atau alternatif  pemecahan dari masing-masing  dampak tersebut.

8.4.       Buatkan program K3 nya

9.             Pemecahan Masalah

Seorang peternak sapi akan melakukan kegiatan penanganan ternak  ( memandikan ternak) kebetulan ternaknya sulit dikendalikan. Pada hal kegiatan memandikan itu merupakan program penanganan kesehatan. Apa saran anda agar kegiatan memandikan ternak tersebut berjalan lancar tanpa menyebabkan cidera baik  itu ternak  maupun peternaknya ?

responsif