1.
Persyaratan K3
Pada prinsipnya
tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada pada setiap
orang. Setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu
perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia besar, harus berpartisifasi
dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab
atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan kerjanya.
Karena dalam suatu perusahaan peternakan khususnya
ternak ruminansia besar senantiasa terdapat kegiatan-kegiatan teknis yang
melibatkan juga berbagai peralatan teknis dan sumber daya manusia. Maka secara
keseluruhan beban tanggung jawab atas operasinya suatu perusahaan peternakan
akan berada pada pimpinan perusahaan peternakan tersebut.
Penerapan sistem
manajemen (K3) dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun
orang yang berada di tempat kerja. Menurut peraturan menteri Tenaga Kerja No:
Per. 05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Sistem manajemen (K3)
adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi : struktur, organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptannya
tempat kerja yang aman, efesien dan efektif.
Tempat kerja adalah,
setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik
didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara, yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari
laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapun milik negara.
Tenaga kerja adalah
tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah :
· Orang
atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja.
· Orang
atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temapat kerja.
Adapun tujuan dan
sasaran sistem manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak ruminansia
besar adalah menciptkan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan
kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakan dan
penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif.
2.
Kaidah dan
Peraturan Mengenai K3
Dalam sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, Program K3 merupakan bagian dari
perencanaan. Sebagaimana alur proses sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, maka untuk dapat menetapkan dan memelihara program kerja K3 perusahaan
perlu adanya tahapan-tahapan diantaranya: pemahaman terhadap dasar hukum
pelaksanaan program K3, adanya komitmen dan kebijakan dari pengusaha/pemilik
perusahaan, dan akhirnya perencanaan,yang di dalamnya termasuk program kerja.
3.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Program K3
Bagi suatu
perusahaan, tenaga kerja merupakan aset yang sangat berharga. Agar dapat
melakukan tugasnya secara efektif dan efisien, maka kesejahteraan tenaga kerja
perlu diperhatikan. Salah satu bentuk kesejahteraan bagi tenaga kerja adalah
perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja-nya. Untuk
menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain
yang berada di tempat kerja, serta menjamin keamanan terhadap sumber prouksi,
proses produksi dan dan lingkungan kerja, perlu penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja.
Penerapan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ini sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan perundangan yang dimaksud
adalah:
3.1.Pasal 27 ayat (2), UUD tahun
1945
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.2.Undang-Undang No. 13 tahun
2003
Undang-undang tentang
”Ketenaga kerjaan” Pasal 86
Setiap pekerja
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan
kerja , Moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan hak-hak dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.Untuk melindungi keselamatan pekerja
guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Penerapan Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan
peternakan ruminansia besar yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus
(100) orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik dari proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja
seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib
menerapkan sistem manajemen K3.
Sistem manajemen K3
sebagaimana dimaksut wajib dilakasanakan oleh pengurus, perusahaan dan seluruh
tenaga kerja sebagai satu kesatuaan. Dalam penerapan sistem manajemen K3
perusahaan peternakan ruminansia besar, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
-
Menerapakan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
terhadap penerapan sistem manajemen K3.
-
Merencanakan
pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja
-
Menerapkan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan
dari mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan
sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Mengukur, memantau
dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta
melakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya.
-
Meninjau secara
teratur dan meningkatakan pelaksanaan sistem manajemen K3 secara
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja.
5.
Memelihara
Infrastruktur K3 dalam Perusahaan Peternakan
Ruminansia Besar
5.1. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja
dalam perusahaan peternakan ruminansia besar adalah keselamatan kerja yang
menyangkut dengan unsur manusia, mesin/peralat, bahan yang dikerjakan dan
ternak yang diusahakan. Adapun fungsi
keselamatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan di tempat
kerja. Yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja
adalah terciptanya keamanan dan lingkungan yang sehat di perusahaan peternakan
ruminansia besar untuk semua pekerja tanpa harus membedakan jenis atau
klasifikasi pekerjaan.
Adapun faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam keselamatan kerja :
5.1.1. Keselamatan atau Keamanan Personal (manusia)
Setiap orang yang
bekerja di perusahaan peternakan ruminansia besar harus menggunakan
peralatan K3 pada waktu bekerja sesuai dengan spesifikasi pekerjaannya.
5.1.2. Keamanan Peralatan
Semua peralatan yang
akan digunakan atau yang sudah dipasang, hendaknya dilakukan evaluasi
ulang atau dicek ulang. Apakah peralatan tersebut sudah benar-benar
layak atau aman digunakan atau belum ?
5.1.3. Pemasangan Instalasi Pengaman
Setiap kali peralatan
akan dipergunakan, kita harus selalu memeriksa apakah alat
pengamannya sudah terpasang dengan benar sesuai dengan buku manualnya. Apakah
alat pengaman yang dipasang sudah sesuai dengan standar nasional untuk katagori
alat tertentu.
5.1.4. Pemasangan Kabel
Kondisi yang sama
harus diperhatikan untuk peralatan yang membutuhkan arus dari sumbernya, jenis
kabel yang dipasang harus memenuhi standar yang ditentukan.
5.1.5. Pengaman Listrik
Petugas atau
pemakai alat yang berhubungan dengan listrik harus memeriksa
kondisi pengaman listrik, untuk mengetahui kelayakan dari semua
pengaman listrik yang ada, apakah semua pengaman yang ada telah
memenuhi syarat teknis.
5.1.6. Pemadam Kebakaran
Semua gedung baik
yang termasuk dalam instansi pemerintah maupun swasta sebaiknya dilengkapi
dengan alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan bangunan. Alat
pemadam kebakaran dapat ditempatkan di laboratorium, bengkel, pabrik pakan,
gudang pakan , gedung atau kantor perusahaan peternakan ruminansia besar. Alat
pemadam kebakaran secara periodik harus dicek apakah berfungsi dengan
baik atau tidak.
5.2. Kesehatan Kerja
Hal-hal yang perlu
diperhatikan yang berhubungan kesehatan kerja dalam perusahaan peternakan
ruminansia besar adalah :
5.2.1. Sirkulasi Udara yang Baik
Untuk menjaga agar
udara dalam ruangan kantor, kandang ternak , pabrik pakan tetap bersih dan
nyaman perlu dipasang peralatan seperti ( sistem penyedot atau
pengisap debu, kipas angin , AC dan penanaman pohon pelindung dan lain-lain).
5.2.2. Kebisingan
Untuk mengantisipasi
kebisingan dalam bekerja di pabrik pakan atau pada saat mengoperasikan
alat pencacah rumput ( copper) yang ada di perusahaan peternakan
ruminansia besar perlu alat penutup telinga atau pelindung telingga. Disamping
alat tersebut masih ada alat –alat pelindung badan lainnya seperti
: ( alat pelindung mata, alat pelindung , kepala alat pelindung
tangan, alat pelindung kaki, alat pelindung hidung dan mulut dan
lain sebagainya).
6.
Pedoman Penerapan Dan
Sistem Manajemen K3 Perusahaan Peternakan Ruminansia Besar
6.1. Komitmen dan Kebijakan Pimpinan
6.1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
Pengurus atau
pemimpin perusahaan peternakan ruminansia besar harus menunjukan
kepemimpinannya dan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan
kerja dengan menyediakan sumberdaya yang memadai.
Setiap tingkat
pimpinan di perusahaan peternakan ruminansia besar harus menunjukan
komitmen terhadap K3, sehingga
penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan peternakan
ruminansia besar dapat berhasil dengan baik dan mudah dikembangkan.
Setiap tenaga kerja
atau karyawan perusahaan peternakan ruminansia besar dan orang lain yang berada
ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan
pelaksanaan k3.
6.1.2. Wujud Komitmen
Komitmen pimpinan
perusahaan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan
dengan cara menyediakan sumberdaya yang memadai, dan diwujudkan dalam bentuk:
-
Membentuk Organisas
dan menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang
dapat menentukan keputusan perusahaan
-
Menyediakan anggaran,
-
Menyediakan tenaga
kerja yang berkualitas
-
Menyediakan sarana
lain yang diperlukan untuk K3
-
Menetapkan tanggung
jawab, wewenang, dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3
-
Membangun dan
memelihara kesadaran, motivasi dan keterlibatan seluruh pihak di
perusahaan
6.1.3. Kebijakan K3
Kebijakan K3 suatu
perusahaan peternakan ruminansia besar adalah suatu pernyataan tertulis
yang ditanda tangani oleh pengusaha dan atau pengurus perusahaan peternakan
ruminansia besar, yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen
dan tekad melaksanakan K3 , dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan
peternakan ruminansia secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau
operasional.
Kebijakan K3 suatu
perusahaan peternakan ruminansia besar, sebaiknya dalam pembuatannya melalui
proses konsultasii antara pengurus/pengelola dan wakil
tenaga kerja atau karyawan suatu perusahaan tersebut, yang kemudian
harus dijelaskan, disebarluaskan kepada seluruh warga atau tenaga
kerja/karyawan yang ada di perusahaan tersebut.
Kebijakan K3
yang disusun dan disepakati bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang, dalam
rangka peningkatan kinerja K3.
6.2. Perencanaan
Perusahan peternakan
ruminansia besar harus membuat perencanaan yang efektif untuk mencapai
keberhasilan penerapan dan kegiatan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang
jelas dan dapat diukur.
Perencanaan harus
memuat tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang diterapkan dengan
mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian reksiko
sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
6.3. Penerapan
Dalam mencapai tujuan
K3 perusahaan peternakan ruminansia besar harus menunjuk personal yang
mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.
a.
SDM, Sarana dan Dana
Perusahaan harus
mempunyai personal yang memiliki kualifikasi , sarana, dana yang memadai sesuai
dengan sistem manajemen K3.
b.
Tanggung Jawab
Dalam peningkatan K3
, akan efektif apabila semua pihak dalam suatu perusahaan tersebut
didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan sistem
manajemen K3 serta memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan
memberikan kontribusi bagi sistem manajemen K3.
c.
Pelatihan dan
Kompetensi kerja
Pengembangan dan
penerapan sistem manajemen K3 perusahaan peternakan
ruminansia besar yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan
pelatihan dari setiap tenaga kerja diperusahaan tersebut.
d.
Kegiatan pendukung
Kegiatan pendukung
dari sistem manajemen K3 antara lain; komunikasi,
pelaporan dan pendukumentasian semua kegiatan yang berada
disuatu peruhaan peternakan ruminansia besar tersebut.
7.
Menyimpan Alat- Alat
Produksi Bahan Kimia dan Biologis
Alat-alat produksi
seperti cangul, ember, sapu, sekop, copper, kereta dorong, tali tambang,
alat-alat kesehatan, dan peralatan lainnya disimpan di tempat yang aman, baik
itu dari pencurian maupun keamanan awetan ataupun keberfungsian alat
tersebut. Untuk menyimpan alat-alat produksi perlu sarana pendukung seperti
gudang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk peralatan kesehatan perlu juga
disimpan pada ruangan tertentu dan alat-alat kesehatan sebaiknya
dipisahkan dengan alat-alat untuk kegiatan produksi.
Bahan – bahan kimia sebaiknya
disimpan pada ruangan khusus, tidak dicampur dengan bahan-bahan biologis
maupun alat–alat produksi. Ruangan untuk menyimpan bahan kimia diusahakan
sedemikian rupa jauh dari ruang dapur. Pada intinya pada
saat menyimpan semua alat-alat produksi, bahan kimia dan
biologis sebaiknya sesuai dengan standard operating Procedure
( SOP).
8.
Aplikasi Konsep
Mengidentifikasi K3
pada perusahaan peternakan sapi potong:
8.1. Identifikasi Bahaya
Lakukan identifikasi
sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan penggemukan sapi potong
yang meliputi :
-
Kegiatan persiapan
kandang
-
Kegiatan pemilihan
bibit atau pengadaan bibit
-
Kegiatan pemberian
pakan
-
Kegiatan penanganan kesehatan
-
Kegiatan pemanenan
8.2. Identifikasi Dampak
Lakukan Identifikasi
dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan tersebut.
8.3. Solus
Carilah solusi atau
alternatif pemecahan dari masing-masing dampak tersebut.
8.4. Buatkan program K3 nya
9.
Pemecahan Masalah
Seorang peternak sapi
akan melakukan kegiatan penanganan ternak ( memandikan ternak)
kebetulan ternaknya sulit dikendalikan. Pada hal kegiatan memandikan itu
merupakan program penanganan kesehatan. Apa saran anda agar kegiatan memandikan
ternak tersebut berjalan lancar tanpa menyebabkan cidera baik itu
ternak maupun peternaknya ?